
PRT Indonesia Jadi Tahanan Kota Setelah Dituduh Mengunci Balita Di Kandang Anjing
Hong Kong, BI [01/05] – Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia berusia 32 tahun hadir di pengadilan pada Jumat pagi setelah majikannya menemukan bahwa ia diduga mengunci kedua putranya yang masih kecil di dalam kandang anjing saat mereka berada dalam pengawasannya.
Seorang ibu di Tsing Yi mengungkap dugaan penganiayaan tersebut setelah meninjau rekaman CCTV dari rumahnya, yang tampaknya menunjukkan pembantu rumah tangga tersebut, Cica Erna Wati, mengunci kedua saudara laki-laki berusia dua dan tiga tahun itu di dalam kandang anjing setidaknya pada dua kesempatan terpisah di pertengahan Februari.
Rekaman tersebut dilaporkan menunjukkan pembantu rumah tangga tersebut bermain ponselnya sementara anak-anak dikurung.
Sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, yang menyebabkan penangkapan pembantu rumah tangga tersebut.
Di Pengadilan Magistrat Kowloon Barat kemarin, Wati didakwa dengan dua tuduhan pengabaian anak. Dakwaan menyatakan bahwa pada tanggal 13 Februari dan 21 Februari tahun ini, di sebuah kediaman di Grand Horizon, Tsing Yi, ia dengan sengaja mengabaikan kedua anak tersebut dengan cara yang kemungkinan besar akan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu atau cedera pada kesehatan mereka.
Terdakwa tidak diharuskan untuk memberikan pembelaan. Kasus ini ditunda hingga 29 Juni untuk memberi waktu kepada pihak pembela untuk meninjau dokumen penuntutan dan memberikan nasihat hukum.
Wati diberikan jaminan sebesar HK$2.000 dengan syarat ia tidak meninggalkan Hong Kong dan tetap berada di alamat yang dilaporkan. [BI]



