Aturan Baru, PMI Malaysia Harus Dapat Libur Seminggu Sekali
JAKARTA, BI –Pemerintah Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan penyelesaian draft nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Langkah selanjutnya tinggal menentukan jadwal penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Saravanan Murugan.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Menaker Ida Fauziyah saat menerima Dubes RI untuk Malaysia, Hermono di kantor Kemnaker Jakarta rabu lalu.
“Tantangan berikutnya yakni, bagaimana MoU itu dapat secara konsisten dilaksanakan oleh Malaysia dan seluruh stakeholder terkait untuk diharapkan mengawal MoU ini agar memiliki visi yang sama. Tidak hanya jangka pendek tapi juga memperbaiki penempatan PMI domestik secara menyeluruh,” kata Ida dalam keterangannya.
Dalam kesempatan sama, Sekjen Anwar Sanusi mengungkapkan beberapa butir kesepakatan yang dicapai dalam MoU tersebut.
Di antaranya gaji PMI di atas UMR di Malaysia, hari libur dalam sepekan, cuti tahunan, hak berkomunikasi, larangan menahan paspor dan satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga.
“Lebih penting lagi, kami bersepakat penempatan PMI ke Malaysia hanya melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System, sehingga tak ada kanal-kanal lain selain yang sudah disepakati,” ujar Anwar Sanusi
Menurut Anwar Sanusi, sistem satu kanal ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan.
Sistem ini akan menghubungkan antara Kementerian dan lembaga di Indonesia dengan otoritas terkait di Malaysia.
“Sistem satu kanal ini akan mempermudah kedua negara dalam melakukan pengawasan dan menekan biaya perekrutan serta penempatan PMI ke Malaysia,” katanya.
Sementara Dubes Hermono menyambut positif adanya kesepakatan nota kesepahaman. Ia berharap nota kesepahamanan Indonesia-Malaysia ini akan menjadi pedoman bagi nota kesepahaman antara Indonesia dengan negara-negara lainnya dalam penempatan pekerja migran.
“MoU dengan Malaysia ini bisa dijadikan best practise atau pedoman bagi MoU-MoU lainnya karena banyak hal baru yang bisa kita perjuangkan,” katanya.[jpnn]